Sabtu, 26 Desember 2015

MATRIKS BCG DAN CONTOH DALAM SUATU PRODUK

Bintang (Star)
Bisnis di kuadran II (disebut juga Bintang) mewakili peluang jangka panjang terbaik untuk pertumbuhan dan profitabilitas bagi organisasi. Divisi dengan pangsa pasar relatif yang tinggi dan tingkat pertumbuhan industri yang tinggi seharusnya menerima investasi yang besar untuk mempertahankan dan memperkuat posisi dominan mereka. Kategori ini adalah pemimpin pasar namun bukan berarti akan memberikan arus kas positif bagi perusahaan, karena harus mengeluarkan banyak uang untuk memenangkan pasar dan mengantisipasi para pesaingnya. Integrasi ke depan, ke belakang, dan horizontal, penetrasi pasar, pengembangan pasar, pengembangan produk, dan joint venture merupakan strategi yang sesuai untuk dipertimbangkan divisi ini.

Sapi perah (Cash Cow)
Divisi yang berposisi di kuadran III memiliki pangsa pasar relatif yang tinggi tetapi bersaing dalam industri yang pertumbuhannya lambat. Disebut sapi perah karena menghasilkan kas lebih dari yang dibutuhkanya, mereka seringkali diperah untuk membiayai untuk membiayai sektor usaha yang lain. Banyak sapi perah saat ini adalah bintang di masa lalu, divisi sapi perah harus dikelola unuk mempertahankan posisi kuatnya selama mungkin. Pengembangan produk atau diversifikasi konsentrik dapat menjadi strategi yang menarik untuk sapi perah yang kuat. Tetapi, ketika divisi sapi perah menjadi lemah, retrenchment atau divestasi lebih sesuai untuk diterapkan.

Tanda tanya (Question Mark)
Divisi dalam kuadran I memiliki posisi pangsa pasar relatif yang rendah, tetapi mereka bersaing dalam industri yang bertumbuh pesat. Biasanya kebutuhan kas perusahaan ini tinggi dan pendapatan kasnya rendah. Bisnis ini disebut tanda tanya karena organisasi harus memutuskan apakah akan memperkuat divisi ini dengan menjalankan strategi intensif (penetrasi pasar, pengembangan pasar, atau pengembangan produk) atau menjualnya.

Anjing (Dog)

Divisi kuadran IV dari organisasi memiliki pangsa pasar relatif yang rendah dan bersaing dalam industri yang pertumbuhannya rendah atau tidak tumbuh. Mereka adalah anjing dalam portofolio perusahaan. Karena posisi internal dan eksternalnya lemah, bisnis ini seringkali dilikuidasi, divestasi atau dipangkas dengan retrenchment. Ketika sebuah divisi menjadi anjing, retrenchment dapat menjadi strategi yang terbaik yang dapat dijalankan karena banyak anjing yang mencuat kembali, setelah pemangkasan biaya dan aset besar-besaran, menjadi bisnis yang mampu bertahan dan menguntungkan.

Tabel Penjualan Sepeda Motor Tahun 2013

ATPM
Penjualan Januari-Desember 2013
Market Share
Honda
4.700.8714.700.871
60,49%
Yamaha
2.495.796
32,12%
Suzuki
400.675
5,16%
Kawazaki
153.807
1,98%
TVS
19.865
0,26%
Sumber: Data Sekunder, 2013
Bintang (Star)
Honda berdasarkan tabel diatas berada pada posisi yang sangat baik dikarenakan jumlah penjualan tahun 2013 mencapai 4.700.8714.700.871 dan market share yang cukup tinggi 60,49% sebuah pencapaian yang sangat maju dibanding dengan yang lain yang bergerak dalam bidang yang sama. Dengan pertumbuhan yang pesat ini membawa Honda berada pada posisi STAR.

Sapi perah (Cash Cow)
Yamaha berdasarkan tabel diatas berada pada posisi yang baik dikarenakan jumlah penjualan tahun 2013 mencapai 2.495.796 dan market share sebesar 32,12% sebuah pencapaian yang maju dibanding dengan yang lain yang bergerak dalam bidang yang sama. Dengan pertumbuhan yang pesat ini membawa Yamaha berada pada posisi Cash Cow.

Tanda tanya (Question Mark)
Suzuki dan Kawasaki berdasarkan tabel diatas berada pada posisi yang yang kurang baik dikarenakan jumlah penjualan tahun 2013 mencapai 2.495.796 untuk Suzuki sedangkan Kawasaki 153.807 dan market share yang cukup 5,16% untuk Suzuki sedangkan Kawasaki 1,98% sebuah pencapaian yang cukup dibanding dengan yang lain yang bergerak dalam bidang yang sama. Dengan pertumbuhan seperti ini membawa Suzuki dan Kawasaki berada pada posisi Question Mark.

Anjing (Dog)
TVS berdasarkan tabel diatas berada pada posisi yang yang kurang baik dikarenakan jumlah penjualan tahun 2013 mencapai 19.865 dan market share yang sangat rendah 0,26% sebuah pencapaian yang rendah dibanding dengan yang lain yang bergerak dalam bidang yang sama. Dengan pertumbuhan yang pesat ini membawa TVS berada pada posisi Dog.


Referensi:

Jumat, 18 Desember 2015

Profil Wirausaha Sukses Dalam Suatu Bisnis

Pengusaha muda sukses Indonesia merupakan sosok yang melekat pada Reza Nurhilman yang akrab di panggil "AXL". Kerja keras dan inovasinya yang sangat luar biasa ini menjadikan produknya menjadi sangat fenomenal dan heboh di Indonesia. Pasar marketing yang dibidikpun unik dan inovatif, sangatlah mengikuti perkembangan jaman yang memanfaatkan jejaring sosial twitter untuk media informasi pkeberadaan produknya.

Pengusaha muda yang sukses merupakan impian banyak remaja yang ada di Indonesia. Semoga kisah perjalanan bisnis Reza Nurhilman bisa menginspirasi kita semua, dan semakin membakar semangat kita untuk berjual keras di bidang wirausaha. Yang harapan akhirnya menjadikan terciptanya ribuan pengusaha muda yang mandiri dan mengharumkan nama bangsa karena bisa membantu peluang pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Mari kita simak selengkapnya kisah perjalanan  Reza Nurhilman (AXL) untuk menjadi 
pengusaha muda yang sukses.


Reza Nurhilman 
Tokoh yang Sukses memanfaatkan marketing melalui media Jejaring Sosial
Biodata Owner Maicih :



1) Nama              : Reza Nurhilman
2) Panggilan       : Axl
3) TTL                : Bandung, 29 September 1987
4) Alamat            : Jl.Padaringan 40 A, Kompleks  KPAD,GegerKalong,Bandung
5) Pendidikan      : SMPN 1 Cimahi 2002, SMAN 2 Bandung 2005 dan
Univ. Kristen Maranatha , Jur   Manajemen 2009

Profil Produk
1. Keripik singkong pedas ( level 3,5,10)
2. Baso Goreng
3. Gurilem
4. Seblak

Profil Bisnis
Dengan Tagline : “ For Ichiher With Love “ maicih ingin tampul dekat dengan para penggemarnya, selalu memanjakan penggemarnya di seantero nusantara dengan cita rasa yang berkualitas.

Awal Usaha :
·Dimulai pada pertengahan 2010
·Dengan modal 15 juta
·Produksi 50 bungkus per hari
·Varian awal yang keluar keripik dan gurilem
·Memproduksi level 1 sampai level 5
·Dipasarkan dengan cara kelililing

Maicih Masa Kini
·Membuat varian sampai level 10
·Demand konsumen sangat tinggi
·Kapasitas produksi hingga kini 2000 bungkus / hari
·Omset per bulan 800 – 900 Juta ( ± 30 jt / day )
·Memiliki 20-an jenderal as a marketer
·Pemasaran di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dll melalui jenderal
·Pegawai Produksi yang dimiliki 30-an

Belum genap setahun, 'keripik setan' bermerek Maicih menjadi ikon jajanan yang fenomenal di Bandung. Bak tersihir, saat ini banyak orang yang penasaran akan cemilan pedas yang satu ini. Sosok dibalik kesuksesan Maicih adalah Reza Nurhilman atau yang akran disapa Axl. Laki-laki berumur 23 tahun inilah yang menemukan resep keripik dari seorang nenek-nenek.Axl bertemu sosok emak-emak (Nenek-nenek )  yang memang mempunyai resep keripik lada atau keripik setan yang rasanya enak. Sosok emak-emak tersebut bukan bernama Maicih. Axl sendiri membuat nama tersebut agar lebih nyeleneh dan mudah diingat orang. Sosok emak-emak ini identik dengan ke-icihan. Dia pake selalu pakai ciput. Nama aslinya bukan Mak Icih, biar nyeleneh saja jadi beri nama Maicih. Pertemuan Axl dengan Si Emak tersebut terjadi sekitar 3 tahun lalu di daerah Cimahi. Menurut Axl, Emak tersebut tidak menjual keripik setannya secara komersil. Keripik hanya diproduksi saat momen-momen tertentu saja. Sehingga pada tahun 2010.

Kunci sukses pada bisnis yang dilakukan Axl adalah terletak pada bagaimana cara dia berfikir “out of the box” . hal ini ternyata ampuh dilakukannya terbukti dengan usaha yang ia jalani sekarang sangat menjadi bahan perbincangan di kalangan anak muda. Orang penasaran ingin mencoba apa itu maicih, yang digembar-gemborkan orang di twitter. Axl suskses karena berkat ketekunan dan keyakinan nya akan bisnis yang ia jalankan. Menjadi sukses adalah kewajiban dan hak setiap orang. Suskes tidak mungkin datang sendiri , tetapi melalui sebuah perjuangan yang gigih pantang menyerah. Suatu kegagalan itu adalah sangat wajar , orang mengalami kegagalan belum berarti dia menjadi orang yang gagal total, namun sesungguhnya ada hikmah dibalik semua itu yaitu Keberhasilan.

Referensi:

Kamis, 03 Desember 2015

MODEL PRILAKU KONSUMEN


     1. Engle. Kollat Dan Bleckwell
Model ini menerangkan komponen dasar model EKB adalah stimulus, proses informasi, proses pengambilan keputusan, variabel proses pengambilan keputusan dan pengaruh lingkungan eksternal.
Penjelasan : Komponen proses pengambilan keputusan ada lima tahap yaitu: pengenalan masalah, penelusuran informasi, evaluasi alternative, pilihan dan hasil
(a) Pengenalan masalah terjadi bilamana konsumen menyadari perbedaan diantara situasi yang ada dengan situasi yang diharapkan.
(b) Tahap penelusuran informasi meliputi kecepatan dan keluasan dalam menimbulkan kembali informasi yang ada dan pengalaman-pengalaman mengenai masalah.
(c) Tahap evaluasi alternative meliputi membandingkan informasi tentang merk melalui proses penelusuran criteria evaluasi.
(d) Pada bagan ditunjukkan pula kebiasaan membeli dari kekuatan niat pembeli. Pilihan konsumen akan menentukan outcome, apakah konsumen menjadi puas atau tidak puas sebagai pengalaman langsung dalam menggunakan suatu merk. Hasilnya juga dapat dissonance, tidak cocok apabila merk tidak sesuai dengan pilihannya.
(e) Beberapa pengaruh eksternal lainnya adalah norma dan nilai budaya yang berlaku.

2. Nicosia
Pengambilan keputusan konsumen dari Nicosia melibatkan firma. Firma akan mempengaruhi perilaku konsumen, dan sebaliknya.Model ini dibagi menjadi empat lapangan, yaitu :
·       Lapangan 1, meliputi arus berita dari firma kepada atau penyampaian pesan, terdiri dari bagian 1 variabel- variabel dan sifat-sifat merk dan produk, factor lingkungannya, strategi pemasaran, saingan dan iklan , bagian 2 merupakan atribut konsumen dan juga merupakan predisposisi untuk terbentuknya sikap konsumen terhadap merk atau produk tertentu.
·       Lapangan 2 merupakan usaha pencarian informasi dan evaluasi informasi yang diterima mengenai produk.
·       Lapangan 3 merupakan suatu keputusan membeli sebagai suatu pemilihan alternatif yang diambil.
·       Lapangan 4 merupakan penyimpanan kesan mengenai pengalaman terhadap suatu produk yang mengendap di dalam memori.

3. Andreasen
Model Andreasen dibangun dari konsepsi-konseosi tentang formasi sikap dan perubahannya dalam psikologi sosial. Kunci perubahan sikap ditetntukan oleh berbagai macam jenis informasi. Model ini menjelaskan seluruh proses dari rangsangan-rangsangan sampai dengan hasilnya yang berupa perilaku, semua itu terkandung dalam siklus pemrosesan informasi yg terdiri empat tahap yaitu: input berupa rangsangan (stimuli), pengamatan (perception) dan penyaringan, perubahan-perubahan sifat, serta macam hasil yang mungkin terjadi
Titik pusat model Andreasen adalah pada formasi sikap dan perubahan sikap. Perubahan cara pengamatan konsumen terhadap produk perusahaan dapat dilakukan dengan mempengaruhi sikap melalui jaringan produk dan komunikasi perusahaan.

4. Clawson
Model ini didasarkan pada teori bentuk dan teori bidang. Perilaku konsumen dipengaruhi oleh hasil konflik psikologis dalam berbagai situasi. Konsumen individu mengumpulkan valensi-valensi positif dan negatif dari suatu produk yang hendak dibeli. Terjadinya pembelian merupakan hasil bahwa valensi-valensi positif yg lebihh besar daripada valensi negatif. Nilai masing-msing valensi tersebut tidak tetap dan tidak bebas dari pengaruh ruang individu. Kebutuhan akan suatu produk timbul dan dipengaruhi oleh ruang hidup individu yaitu tempat, waktu,dsb
Valensi adalah pengertian yang menggambarkan sifat dari pada lingkungan psikologis, yaitu nilai lingkungan psikologis itu bagi seseorang. Ada dua nilai yaitu nilai positif dan nilai negatif:
(1) Sesuatu mempunyai nilai atau valensi positif apabila menyebabkan berkurangnya atau hilangnya tegangan bila seseorang mendapatkan sesuatu itu, serta menyebabkan meningkatkan tegangan jika seseorang terhambat untuk mendapatkanya. Misalnya minuman bagi orang yang haus.
(2) Sesuatu mempunyai nilai atau valensi negatif jika menyebabkan meningkatnya tegangan jika seseorang mendapatkanya dan menyebabkan menurunya tegangan bila seseorang meninggalkannya. Misalnya limbah.
Jadi valensi positif bersifat menarik dan velensi negatif bersifat menolak.

5. Hirarki Kebutuhan Maslow
Ada lima hirarki kebutuhan yi; fisiologis, keselamatan, cinta, penghargaan. Dan aktualisasi diri. Maslow menekankan adanya suatu hirarkhi kebutuhan, dimana kebutuhan yang lebih tinggi akan dipenuhi seterlah kebutuhan yang lebih rendah dipenuhi terlebih dahulu.
Hirarkhi kebutuhan menurut Maslow adalah sebagai berikut:
(a) kebutuhan fisiologis, seperti makan, minum, perumahan, dan sebagaimnya.
(b) kebutuhan akan keselamatan, yaitu perlindungan dari bahya, ancaman, dan perampasan ataupun pemecatan dari pekerjaan.
(c) kebutuhan milik dan kecintaan, misalnya kepuasan sebagai anggota keluarga dan kelompok, kesenangan, kepuasan dalam menjalin hubungan dengan orang lain dan sebagainya.
(d) kebutuhan akan penghargaan, misalnya reputasi, prestise, kehormatan diri, kebutuhan akan status dan kedudukan dan sebagainya.
(e) kekbutuhan akan kenyataan diri, mislanya penyelesaian pekerjaan sendiri, pengembangan diri semaksimal mungkin, kreativitas, ekspresi diri dan sebagainya.

Maslow menggunakan hirarkhi kebutuhan ini sebagai dasar penelitian untuk menentukan bagaiman tingkatan kebutuhan ini berkaitan dengan perilaku manusia. Intinya seseorang akan melakukan pembelian untuk memenuhi suatu kebutuhannya kalau kebutuhannya yang lebih rendah telah terpenuhi. Dengan kata lain orang tidak akan membeli produk untuk pemenuhan kebutuahan akan keselamatan kalau kebutuahan fisiologis/kebutuhan pokoknya terpenuhi.


Referensi:

Jumat, 13 November 2015

Cara Menjadi Wirausaha Yang Sukses

    01. Percaya diri Seseorang yang akan memulai usaha harus memiliki percaya diri yang tinggi, sehingga usaha apapun yang direncanakan dan akan dijalankan tidak setengah-setengah, tetapi yakin bahwa usaha tersebut akan berhasil.

02. Optimis adalah keyakinan untuk berhasil. Seseorang yang memulai usaha harus optimis dengan jenis produk yang akan dijual. Yakin bahwa produk tersebut dibutuhkan masyarakat, laku, dan memiliki kelebihan diantara produk serupa lainnya.

03. Berani mencoba Bila kita sudah optimis, maka harus langsung dicoba, karena seorang wirausahawan harus berani dan siap menanggung resiko kegagalan. Kegagalan adalah hal yang biasa dalam suatu usaha. Oleh karena itu, sebelum memulai usaha harus direncanakan masakmasak, mulai dari permodalan, produksi, untung-ruginya, jangkauan dan cara pemasarannya.

04. Berani bermimpi / berandai-andai Seseorang yang mau memulai usaha harus berani bermimpi / berandai-andai bila usahanya sukses / berhasil. Hal ini merupakan motivasi yang kuat untuk mulainya suatu usaha. Bukankah tanpa bayangan, seseorang malas untuk bertindak ?

05. Kreatif Sebelum memulai usaha, sebaiknya kita melihat produk serupa yang mungkin sudah ada di pasaran untuk melihat kelemahan” yang dapat kita amati. Kelemahan inilah yang harusnya kita tutupi dan perbaiki dengan kreativitas kita, sehingga produk yang kita tawarkan nanti meskipun serupa tetapi memiliki sesuatu kelebihan. Sebagai contoh, telur asin sudah biasa di pasaran, tetapi kalau ibu kreatif dapat menambahkan rasa bawang pada telur asin tersebut, sehingga diperoleh telur asin rasa bawang.

06. Pandai melihat peluang Seseorang yang ingin berwirausaha harus pandai melihat situasi, sehingga mengetahui barang apa yang dibutuhkan pada saat itu. Bila orang “gedean” bernegosiasi dengan main golf, maka sebagai wirausaha baru, kita bernegosiasi melalui even-even kecil, misalnya arisan, di sekolah ketika menunggu anak pulang, di pasar dengan langganan belanja. Melalui 2 orang per orang lama-lama produk kita akan dikenal, dan bila produk kita memang memiliki kelebihan, mereka pasti “ketagihan” untuk membelinya.

07. Tidak malu Malu adalah sifat yang sangat menghambat ketika kita akan berwirausaha. Hilangkan rasa malu, karena usaha yang kita lakukan “halal”, tidak mengganggu kepentingan orang lain. Ketika usaha kita baru berdiri, tentu saja semua pekerjaan sampai pemasaran kita sendiri yang melakukan. Hal ini bukan sesuatu yang memalukan. Bukankah banyak contoh pengu-saha yang berawal dari keadaan yang demikian, memulai dengan susah payah dari bawah ?

08. Berani beda Hal ini perlu ditempuh agar produk kita laku di pasaran. Berbeda yang dimaksud misalnya, beda rasa, beda kemasan, beda harga, beda cara pemasaran, beda pelayanan, beda pelayanan, dan sebagainya. Sesuatu yang berbeda sangat mudah dikenang pembeli.

09. Jujur Merupakan modal penting karena wirausaha berhubungan dengan orang banyak. Kejujuran akan membawa pada kepercayaan konsumen kepada kita. Hal apapun yang berkaitan dengan produk kita, harus dinyatakan secara jujur (tidak ditutup-tutupi). Bukankah sepandai-pandai membungkus yang busuk berbau juga ?

10. Menepati janji Wirausaha akan berhasil sangat tergantung pada jaringan pemasaran yang kita bina. Pelanggan / konsumen tidak akan lari dari kita ketika semua yang dijanjikan dari kita dipenuhi. Sebagai contoh : janji pemberian bonus bagi yan dapat menjualkan produk kita dalam waktu kurang seminggu, maka ketika itu terjadi kita harus memenuhinya.

Referensi:
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/das-salirawati-msi-dr/16kiat-kiat-menjadi-wirausaha.pdf
           

Sabtu, 31 Oktober 2015

KONSEP PEMASARAN

KONSEP PEMASARAN

            Konsep Pemasaran (marketing concept) merupakan falsafah perusahaan yang menyatakan bahwa keinginan pembeli adalah syarat utama bagi kelangsungan hidup perusahaan.segala kegiatan di bidang produksi, teknik, keuangan, dan pemasaran diarahkan pada usaha untuk memenuhi keinginan pembeli dan kemudian memasukan keinginan tersubut dengan mendapatkan laba.
            Konsep pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasaan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan social bagi kelangsungan hidup perusahaan.
            Marketing concept adalah suatu orientasi pada konsumen langganan yang didukung oleh integrate marketing dan ditunjuk untuk mencapai kepuasan konsumen yang semakin meningkat sebagai kunci tercapainya tujuan perusahaan.
Dalam marketing concept terdapat tiga tiang pendukung, yaitu:
1.     Costumer Orientation adanya orientasi dari pandangan kedalam memalui peroduknya ke pandangan ke luar melalui kebutuhan konsumen. Penjualan fokusnya pada kebutuhan penjual, sedangkan marketing fokusnya pada kebutuhan pembeli.
2.     Integrate Marketing adalah suatau keadaan dimana  berbagai department dalam perusahaan harus berjalan atau mencerminkan kemampuaan perusahaan dalam menciptakan serta memperkokoh keinginan konsumen.
3.     Customer Satisfacation adalah hal-hal yang menyangkut ide-ide yang merupakan factor yang menguntungkan bagi perusahaan dalam jangka panjang dalam memberikan kepuasan kepada konsumen.  
Menurut Kotler (2000), ada tiga langkah penting yang harus dilakukan oleh seorang professional pemasaran dalam memasarkan produk. Ketiga langkah tersebut akan secara singkat dijelaskan dalam uraian di bawah ini.
1. Segmentasi Pasar Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat haterogen dari suatu produk ke dalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen. Tentunya dimaksudkan agar pemasaran lebih terarah, efektif dan efisien. Ada 4 kriteria yang harus dipenuhi segmen pasar, yaitu:

a. Terukur (Measurable), artinya dapat diukur baik besarnya.maupun luasnya, serta daya belinya.
b. Terjangkau (Accessible), artinya dapat dicapai.
c. Cukup luas (Substantial).
d. Dapat dilaksanakan (Actionable).
Sementara itu, segmentasi pasar haruslah dilakukan dengan menggunakan criteria tertentu. Secara umum setiap perubahan akan mensegmentasikan pasarnya atas dasar:
a. keadaan geografis, dilakukan dengan cara membagi pasar ka dalam unit-unit geografis seperti Negara, propinsi, kabupaten, kota, dll. Harus memperhatikan kebutuhan dan selera konsumen ditiap wilayah.
b. Keadaan demografis, dilakukan dengan cara membagi pasar kedalan variable-variabel demografis seperti umur, jenis kelamin, keluarga, besar pendapatan, dll.
c. Keadaan psikografis, dilakukan dengan cara membagi pasar kedalam kelompok menurut kelas social, gaya hidup, dll.
2. Penetapan Pasar Sasaran (Target Market) Adalah merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Seorang pemasar harus mengerti betul tentang teknik-teknik dalam mangatur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan datang. Perusahaan harus membagi pasar menjadi segmen-segmen pasar utama, setiap segmen kemudian dievaluasi , dipilih, dan diterapkan segmen tertentu sebagai sasaran. Ada 5 strategi peliputan pasar, yaitu:
a. Konsentrasi pasar tunggal, sebuah perusahaan dapat memusatkan kegiatannya dalam satu bagian dari pasar.
b. Spesialisasi produk, perusahaan memutuskan untuk memproduksi 1 jenis produk.
c. Spesialisasi pasar, perusahaan yang mambuat produk untuk 1 pangsa pasar.
d. Spesialisasi selektif, perusahaan selektif memilih kegiatan, kecuali bahwa kegiatan usaha itu mengandung peluang yang menarik.
e. Peliputan keseluruhan (whole coverage), perusahaan menyediakan sebuah produk untuk setiap orang sesuai dengan daya beli masing-masing.
3. Penempatan Produk Mencakup formulasi penempatan produksi dalam persaingan dan menetapkan pencampuran pemasaran (mixed marketing) yang terperinci. Penempatan produk adalah upaya merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu di antara para konsumen.

Referensi :

Rabu, 23 September 2015

Kewirausahaan (Softskill)

Pengertian Wirausaha:
Wirausaha adalah seorang yang berani berusaha secara mandiri dengan mengerahkan segala sumber daya dan upaya meliputi kepandaian mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai tinggi.

Pengertian Kewirausahaan:
Kewirausahaan adalah kemampuan seorang manajer resiko (risk manager) dalam mengoptimalkan segala sumber daya yang ada, baik itu materil, intelektual, waktu, dan kemampuan kretivitasnya untuk menghasilkan suatu produk atau usaha yang berguna bagi dirinya dan bagi orang lain.

Type-type Wirausaha:

1)      Wirausaha yang memiliki inisiatif.
2)      Wirausaha yang menggorganisir mekanis sosial dan ekonomi untuk menghasilkan sesuatu.
3)      Yang menerima resiko dan kegagalan.

Model Proses Kewirausahaan:
Kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi, didukung oleh kejadian pemicu, diimplementasikan, dan akhirnya tumbuh dan berkembang.
      Seorang yang berhasil dalam berwirausaha adalah orang yang dapat menggabungkan nilai-nilai, sifat-sifat utama (pola sikap) dan perilaku dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan praktis (knowledge and practice). Jadi, pedoman-pedoman,pengharapan-pengharapan dan nilai-nilai, baik yang berasal dari pribadi maupun kelompok berpengaruh dalam membentuk perilaku kewirausahaan.

Macam-macam Profil Wirausaha:
1. Women Entrepreneur
Banyak wanita yang terjun kedala bisnis, alasan mereka menekuni alasan bidang bisnis di dorong oleh faktor-faktor antara lain : memperlihatkan kemampuan prestasinya, membantu ekonomi rumah tangga, prustasi terhadap pekerjaan.
2. Minority Entrepreneur
            Kaum minoritas kurang memiliki kesempatan kerja di lapangan pemerintahan oleh karena itu mereka berusaha menekuni kegiatan bisnis dalam kehidupan sehari-hari.
3. Immigrant Entrepreneurs
            Kaum pendatang yang memasuki suatu daerah biasanya sulit untuk memperoleh pekerjaan formal, oleh sebab itu mereka lebih leluasa terjun dalam pekerjaan yang bersifat non-formal.
4. Part Time Entrepreneurs
            Memulai bisnis dalam mengisi waktu lowong atau Part Time merupakan pintu gerbang untuk berkembang menjadi usaha besar.
5. Home Based Entepreneurs 
            Ada pula ibu-ibu rumah tangga yang memulai kegiatan bisnisnya dari rumah tangga misalnya ibu-ibu yang pandai membuat kue dan aneka masakan mengirim ke toko eceran di sekitar tempatnya.
6. Family Owned Business
            Sebuah keluarga dapat membuka berbagai jenis dan cabang usaha mungkin saja usaha keluarga ini di mulai lebih dulu oleh Bapak setelah usaha bapak maju dibuka cabang baru dan dikelola oleh ibu.
7. Copreneurs
            Copreneurs dibuat dengan cara menciptakan pembagian pekerjaan yang didasarkan atas keahlian masing-masing orang, kemudian orang yang di ahli di angkat menjadi penanggung jawab devisi tertentu.

Referensi:


Kamis, 09 April 2015

Hukum dan HAM yang di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.

Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
a.      Rumusan Masalah
Berdasarkan hal-hal yang telah di jelaskan pada Bab I Pendahuluan, adapun permasalahan yang saya temukan dan saya angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.      Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
3.      Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan HAM di Indonesia ?
4.      Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?

b.      Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di universitas Jambi dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji mengenai Negara Hukum dan HAM .

Sesuai dengan penelitian diatas, tujuan yang dapat dicapai dalam penelitian diatas adalah :
  1. Menjelaskan devinisi Negara Hukum.
  2. Menjelaskan ruang lingkup Negara Hukum.
  3. Menjelaskan pelaksanaan dan penegakan HAM di indonesia.
  4. Menjelaskan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
c.       Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1.      Bagi pembaca, dapat mengetahui pengertian Negara Hukum dan HAM.
2.      Bagi peneliti, dapat memudahkan penelitiannya dalam Negara Hukum dan HAM.
3.      Bagi penulis, merasa puas dengan makalah yang dibuatnya, karena telah berupaya menyadarkan masyarakat tentang Negara Hukum dan HAM.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1.      sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.      bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.      adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.      adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.      adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.      adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.      adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.      Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.      Perlindungan hak-hak asasi
3.      Pemerintah terikat pada hukum

Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera

Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.

2.2 Ruang Lingkup Negara Hukum
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a)      Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.      Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.      Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.      Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b)      Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)      Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)      Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor,Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.

2.3   Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
            Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Terutama dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat(gross human right violation). Disamping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM
Masalah Hak Azasi Manusia (HAM) “populer” di Indonesia pada masa pemerintahanOrde Baru. Di masa ini banyak peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran HAM.                                                            
Pada dasarnya HAM terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. Sebagian kalangan menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D ayat 1).Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki.Pada masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segela peristiwa yang terjadi sebelumnya.

2.4 Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
            Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.          Terutama dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation). Di samping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain
1.      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.      Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3.      Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.      Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
 5.      Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6.      Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1.      Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2.      Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3.      Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan.  Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

B. SARAN
Pengawalan penegakan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya dibangsa ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan bangsa-bangsa barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun kembali lagi pada kenyataanya. Bangsa indonesia belum menjamin HAM pada warganya. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM di indonesia. Tentu saja itu tidak cukup hanya pemerintah, namun partisipasi dan kerja sama antara warga negara masih sangat dibutuhkan.
Kita sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai mahasiswa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di indonesia.
Penguasa negara harusnya bisa memproyeksikan dan men-real-kan ( menjadi kenyataan ) sebuah tujuan negara yang terkandung dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-uandangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman, dan makmur.

C. DAFTAR PUSTAKA