BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua
jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
Hak
Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan
HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu:
“kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para
pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami
karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak
mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini
mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945
dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan
HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga
negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
a. Rumusan
Masalah
Berdasarkan hal-hal yang telah di jelaskan pada Bab I
Pendahuluan, adapun permasalahan yang saya temukan dan saya angkat dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara
hukum ?
2.
Bagaimanakah ruang Lingkup Negara
Hukum ?
3. Bagaimana Pelaksanaan dan
Penegakan HAM di Indonesia ?
4. Apa saja permasalahan yang
dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM ?
b. Tujuan
Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk
meamenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan di universitas Jambi dan ingin lebih mengetahui
dan mengkaji mengenai Negara Hukum dan HAM .
Sesuai dengan penelitian diatas, tujuan yang dapat dicapai
dalam penelitian diatas adalah :
- Menjelaskan devinisi Negara Hukum.
- Menjelaskan ruang lingkup Negara Hukum.
- Menjelaskan pelaksanaan dan penegakan HAM di indonesia.
- Menjelaskan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
c.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1.
Bagi pembaca, dapat mengetahui pengertian Negara Hukum dan HAM.
2.
Bagi peneliti, dapat memudahkan penelitiannya dalam Negara Hukum dan HAM.
3.
Bagi penulis, merasa puas dengan makalah yang dibuatnya, karena telah berupaya
menyadarkan masyarakat tentang Negara Hukum dan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang
didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat
abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum
masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian
muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya
konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami
oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “
pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara
Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada
sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam
perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan
diantaranya :
1.
sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas
hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.
adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti
lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah
pengaruh eksekutif.,
6.
adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.
adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber
daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hukum
ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya,
terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga
Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak
individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara
ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan
Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power
corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut)
pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan
catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri
pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan
tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan
kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara
merupakancondition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum
diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20
ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa
menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan
Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan
main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran
implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam.
Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa
sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju
kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan
pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara
itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan
segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka
mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara
hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan
kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara
Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan
hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan
kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan
kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada
sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.
Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh
pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan
peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah)
yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.
Perlindungan hak-hak asasi
3.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika
hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat
terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang
yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik
secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum
ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan,
pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain
:(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya
sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau
kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen
dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan
kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau
pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan
federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga
organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial ,
Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu
fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan
individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara
hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang
dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang
ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi
masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi
pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya
kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam
implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan
kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat
menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan
terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi
seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu
negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab
atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali
seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut
kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara
ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum
bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi
peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara
turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan
pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi
administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya
secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting
yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum
ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara
kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu,
suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus
dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan
memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan
kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
2.2 Ruang
Lingkup Negara Hukum
Di negri Belanda ada dua istilah
mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata
dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana
Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini
ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata
pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi
saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan
pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum
Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan
dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a)
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo
administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan
peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian
mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan
oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan
Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan
jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock,
administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti
sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya
aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
“Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak
diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa
adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan
berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang
dan pengadilan”
b)
Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan
Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti
luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri
dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau
melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan
yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun
legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan
sebagai organisasi.
1)
Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi
pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan
susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan,
kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta
dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti
ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan
sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan
dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan
peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam
kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara
berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama
dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang
menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi
negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan
dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam
bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan
berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang
penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya
administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan
sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum
administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor,Pertama,
HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga,
hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum
administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor
inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum
pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN
dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang
bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk
organisasi dan fungsi administrasi Negara HAN otonom adalah hukum oprasional
yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang
menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan
dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum
administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk
semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang
tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang
kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan,
peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum
Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat
masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem
pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya
pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus
merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya
hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai
bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan
penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang
harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum
administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat
ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau
pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang
tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi
tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak,
Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition
sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum
administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan
beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di
dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai
dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan
bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan
dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum
tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri
perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan
hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang
mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat
perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan
hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam
kelompok hukum administrasi Negara.
2.3
Pelaksanaan dan
penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya
negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26
Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan
adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan
berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi
yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM
dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik.
Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat
merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya
HAM.Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan
tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang
bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai
penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain
adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang
berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga
terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Terutama
dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia
bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat
tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM,
mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat(gross human right
violation). Disamping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat
dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM
Masalah
Hak Azasi Manusia (HAM) “populer” di Indonesia pada masa pemerintahanOrde Baru.
Di masa ini banyak peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran
HAM.
Pada dasarnya HAM terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. Sebagian kalangan menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D ayat 1).Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki.Pada masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segela peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Pada dasarnya HAM terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. Sebagian kalangan menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D ayat 1).Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki.Pada masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segela peristiwa yang terjadi sebelumnya.
2.4 Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan
HAM di Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan
tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang
bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai
penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain
adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang
berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga
terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang
lain. Terutama dalam
kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia
bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat
tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM,
mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right
violation). Di samping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi
masyarakat dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM. Berbagai
permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan,
penegakan hukum dan HAM antara lain
1.
Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu
antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan.
Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.
Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup
atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3.
Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi
yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati
hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas
pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.
Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti
Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi
juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk
hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5.
Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa
tidak aman bagi masyarakat
6.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara
dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan
munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah
adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke
Indonesia
Beberapa
masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1.
Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD
1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa
perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang
anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik
perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2.
Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia
telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak
2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang
kejahatan Terorganisir antar Negara
3.
Perlindungan Hak Anak
Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih
memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah
legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional.
Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan
penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59
tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di
bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang
didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat
abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum
masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
B. SARAN
Pengawalan penegakan HAM kian berat.
Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya dibangsa ini belum bisa
sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan
bangsa-bangsa barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah
kita untuk mewujudkannya. Namun kembali lagi pada kenyataanya. Bangsa indonesia
belum menjamin HAM pada warganya. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk
mempelopori penegakan HAM di indonesia. Tentu saja itu tidak cukup hanya
pemerintah, namun partisipasi dan kerja sama antara warga negara masih sangat
dibutuhkan.
Kita sebagai generasi penerus bangsa
dan sebagai mahasiswa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus
menegakkan HAM di indonesia.
Penguasa negara
harusnya bisa memproyeksikan dan men-real-kan ( menjadi kenyataan ) sebuah
tujuan negara yang terkandung dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak
bertindak sewenang-wenang. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan
mematuhi segala peraturan perundang-uandangan yang ada dalam negara indonesia,
serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman, dan makmur.
C. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar