1.1 TAHAPAN PENDIRIAN
KOPERASI
Pengertian dari tahapan
pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi
dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu
koperasi.
Tahap-tahap :
a.
Tahap Awal Pendirian Koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama
untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota
sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak
terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu
menjadi pelopor pendirian koperasi
b.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor
pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota
yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar
anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari
departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
c.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut:
- Latar belakang pendirian
koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian
koperasi
- Meminta persetujuan pendirian
koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar
sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian
sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang
menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan
pengurus dan pengawas koperasi
d.
Tahap Pelaporan Dan Pengajuan Badan Hukum Koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- Membuat buku daftar anggota dan
buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis
tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan
permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi
(rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat
pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan
nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
2.1 RINCIAN PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun
1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan
rincian syarat pembentukan koperasi :
RINCIAN PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
- Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi
primer atau sekunder )
- Pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi yang dibentuk
harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
- Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
- Anggaran Dasar Koperasi
minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
·
Daftar
nama pendiri
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai rapat anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi
3.1 LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau
mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya,
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman
yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a.
Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan
ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan
ekonomi yang sama
- Usaha yang dilakukan koperasi
harus layak secara ekonomi
- Modal sendiri harus sudah
tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari
pihak luar
- Kepengurusan dan mamajement
harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah
mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,
kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian
koperasi, berikut persiapannya :
- Orang-orang yang bermaksud
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan
penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian
koperasi
- Disamping hal itu, sebaiknya
dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau
seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c.
Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan
rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh
peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh
salah seorang antara mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan
ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk
membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk,
penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi
trecapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
1. Tujuan pendirian
koperasi
2. Usaha yang hendak
dijalankan
3. Penerimaan dan
persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4. Penyusunan anggaran
dasar
5. Menetapkan modal awal
yang terdiri dari simpangan-simpangan
6. Pemilihan pengurus dan
Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi
seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam
anggaran dasar (AD), yaitu :
1. Nama pekerjaan,
disertai dengan tempat tinggal para pendiri
2. Nama lengkap dan nama
singkatan koperasi
3. Tempat kedudukan
koperasi dan daerah kerjanya
4. Maksud dan tujuan
koperasi
5. Jenis dan kegiatan
usaha yang akan dilakukan
6. Syarat-syarat keanggotaan
dan kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan mengenai
hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8. Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan
mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan
sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10. Lain-lainnya sesuai
pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
- Rapat harus menyepakati
keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal,
rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d.
Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum
Koperasi
Setelah itu, Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen
Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
- Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
1. Dua rangkap akte
pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat
pembentukan
3. Surat bukti penyetoran
modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal
dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus
menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan
pokok dan atau simpangan wajib.
- Disamping itu pengurus harus
telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang
merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang
tercantum, yang telah ditangdatangani
- Selain menerima surat
permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat
tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada
pendiri/koperasi yang bersangkutan,
- Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e.
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan
diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus
meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara
langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi
sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam
anggaran dasar koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut,
maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui
pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian
badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar,
maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang
bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya)
kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen
Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar
Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh
bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f.
Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat –
lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban
pengesahannya
- Apabila pejabat yang berwenang
untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka
pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan
setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding
tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh
memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk
hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang –
undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi
seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan
dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada
kantor koperasi setempat.
Pengertian :
4.1 Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga
Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam
koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi
baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
·
Anggaran Dasar Koprasi
Definisi dan sifat hukum
anggaran dasarAnggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya.
Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat
otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut
keinginannya.Pentingnya Anggaran Dasar
·
Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman
penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta
pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar
Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan
kesusilaan”.
·
Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi
secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota
koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam
UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
·
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar
(AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan
koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan
peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha,
pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
·
Cara Penyusunan
Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
Ø isi atau materi yang
dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi
anggota yang bersangkutan
Ø setiap ketentuan harus di
mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
Ø penyusunan AD dapat
dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
rapat pembentukan koperasi
·
Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar
koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri,
ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan
koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai
pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu
berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan
mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD
dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
Referensi: