Selasa, 28 Maret 2017

Ekonomi Koprasi

1.1 TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
a.     Tahap Awal Pendirian Koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
b.     Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
c.      Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
d.     Tahap Pelaporan Dan Pengajuan Badan Hukum Koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
  • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
  • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
  • Neraca awal koperasi.

2.1 RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
  2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
·        Daftar nama pendiri
·        Nama dan tempat kedudukan
·        Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·        Ketentuan mengenai keanggotaan
·        Ketentuan mengenai rapat anggota
·        Ketentuan mengenai pengelolaan
·        Ketentuan mengenai permodalan
·        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·        Ketentuan mengenai sanksi

3.1 LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  • Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  • Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  • Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
  • Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi, berikut persiapannya :
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
  • Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
  • Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
1.     Tujuan pendirian koperasi
2.     Usaha yang hendak dijalankan
3.     Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.     Penyusunan anggaran dasar
5.     Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
6.     Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
1.     Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
2.     Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3.     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.     Maksud dan tujuan koperasi
5.     Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.     Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.     Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8.     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.     Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10.  Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
  • Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d. Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  • Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
  • Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
1.     Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
2.     Berita acara rapat pembentukan
3.     Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
  • Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
  • Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
  • Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
  • Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
  • Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
  • Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
  • Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
  • Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f. Pengesahan Akte Pendirian
  • Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
  • Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
  • Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
  • Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
  • Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

Pengertian :

4.1 Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

·                  Anggaran Dasar Koprasi
Definisi dan sifat hukum anggaran dasarAnggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginannya.Pentingnya Anggaran Dasar
·                  Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.

·                  Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

·                  Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.

·                  Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
  Ø  isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
   Ø  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
  Ø  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi

·                  Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus



Referensi: